Pemerintah Kota Bontang, Kalimantan Timur, segera menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 H. Warga diimbau untuk salat Ied di rumah masing-masing.
Kepastian tersebut diperoleh usai Pemkot Bontang menggelar rapat evaluasi bersama DPRD, Forkopimda, Kemenag, MUI, Dinkes, di Pendopo Wali Kota Bontang, Rabu (20/5) Sore.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bahauddin menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim menegaskan bahwa tidak boleh melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa.
“Terlebih saat ini Bontang masih menyandang status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 ini,” ujarnya.
Baca Juga: Bontang Sepakat Gelar Salat Idul Fitri di Rumah
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bontang dr Suhardi menjelaskan bahayanya virus Covid-19. Bahkan ia menyatakan lebih baik merawat 50 pasien normal, dibanding 1 pasien Covid-19.
“Ini bukan perkara sembarangan, risiko penularannya besar. Sampai sekarang kami belum berani mengatakan Bontang sudah aman, meski semua yang dirawat dalam kondisi stabil,” tuturnya.
Baca Juga: Belum Berakhir, Bontang Tambah 1 Kasus Baru Positif Covid-19
Bahtiar, Ketua Dewan Masjid meminta semua pihak untuk tetap komitmen dengan hasil rapat sebelumnya. Menurutnya jika keinginan untuk salat di masjid diwujudkan, dikhawatirkan semua upaya pencegahan yang dilakukan selama ini menjadi sia-sia.
“Jika memilih zonanya, Bontang Kuala saja yang bisa melaksanakan di Masjid,” tandasnya.
Baca Juga: Datangkan 1.000 Rapid Tast, Bontang Buka Peluang Salat Idul Fitri di Luar Rumah
Senada, Kepala Kemenag Bontang Muhammad Isnaini, juga tetap bersikukuh untuk mengikuti anjuran Pemerintah pusat untuk pelaksanaan salat Ied, tetap digelar di rumah saja.
“Jangan sampai ada klaster baru, kita juga sudah menyebarkan panduan salat Ied,” ucapnya.
Dari hasil rapat, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni memutuskan salat Ied diputuskan tetap di rumah saja.
“Dari semua masukan, kita putuskan di rumah saja,” tutupnya. (Mir/Yud/DT).
Discussion about this post