Dialektis.co – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto dengan terbuka menyampaikan, verifikasi atau pendataan media bukanlah kewajiban, tetapi hak konstitusional media.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang dengan tema “Pendataan untuk Media Terpercaya” di Resto Bontang Nusantara, Kamis (31/7/2025) malam.
Dijelaskan Yogi, pendataan media adalah prosedur administratif yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Yakni, pasal 1 dan pasal 15. Bahwa, dewan pers wajib mendata perusahaan pers di Indonesia.
Di sisi lain, kata Yogi. Dalam penjelasan pasal 15 itu juga disebutkan tugas dan fungsi dewan pers adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas pers. Ia menegaskan ada kata kuantitas juga di situ.
“Urgensinya. Perlu saya sampaikan verifikasi itu ialah hak konstitusi media. Bukan kewajiban. Teman-teman berhak untuk melakukan verifikasi ke Dewan Pers. Boleh dilakukan atau tidak,” tegasnya.
Yogi menyatakan, Dewan Pers akan tetap melayani setiap persoalan yang muncul selama menyangkut produk jurnalistik. Semua media baik yang telah terverifikasi maupun belum, mendapat perlakuan yang sama.
Meski begitu, Yogi menekankan verifikasi media ini adalah hak yang sangat penting untuk dilakukan oleh perusahaan media. Terlebih jika bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Perlu dipahami, kerjasama menggunakan uang negara perlu berhati-hati. Jadi pahami juga posisi mereka (pemkot). Penting untuk memilah mana media yang benar-benar telah memenuhi kualifikasi,” tuturnya.
Hampir di seluruh daerah di Indonesia sudah mulai mengatur pola standar kerjasam media. Yogi berharap perusahaan media lokal di Kota Bontang turut mempersiapkan diri untuk memverifikasi diri. Agar kegiatan jurnalistiknya dapat terus eksis dan menyesuaikan dengan regulasi di daerah.
“Posisi kami (Dewan Pers) pasif. Kami tidak dapat mendatangi, yang ada media mengambil haknya untuk memverifikasi diri. Memang agak sulit, tapi tidak ada yang berat. Coba aja dulu,” ajaknya.
Lebih jauh, Yogi memahami umumnya media lokal yang ada di Bontang lahir dari seorang jurnalis. Yang kemudian bertransformasi jadi perusahan media. Sehingga, terlihat lebih cendrung hanya memperhatikan prodak.
Ia pun mengimbau pemerintah setempat untuk segera memfasilitasi pelatihan kewirausahan bagi perusahaan pers lokal. Sehingga, pemahaman tata kelola manajemen perusahaan dapat terbangun dengan baik. Profesionalitas terwujud.
“Selama ini Dewan Pers juga lebih terfokus pada produk jurnalistiknya lewat sertifikasi wartawan. Kita luput membangun pelatihan manajemen bisnis perusahaan pers,” paparnya.
Yogi juga menawarkan mekanisme verifikasi media secara kolektif. Ia mendorong dinas Kominfo Bontang untuk memfasilitasi proses verifikasi dan Dewan Pers akan terus mendampingi.
Hal ini dinilai sangat penting. Sebab dengan menjaga eksistensi perusahaan pers lokal, juga akan turut membantu kemitraan dengan pemerintah kota.
Sementara, Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Saadat menegaskan bahwa Pemkot akan menyesuaikan Perwali dengan regulasi terbaru yakni Pergub, dan siap memfasilitasi media lokal dalam proses verifikasi.
Ia juga menyebut bahwa anggapan verifikasi itu rumit perlu ditepis bersama. Diskominfo juga akan segera menyiapkan program pelatihan pengelolaan media dan literasi jurnalistik bagi perusahaan pers di Bontang.
Senada, Sekda Bontang, Aji Erlynawati menegaskan kehadiran media yang kredibel di daerah sangat dibutuhkan. Terlebih posisi Bontang sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam menyampaikan informasi publik.
“Media terpercaya bagian dari transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post