DIALEKTIS.CO – Seorang guru honorer wanita berinisial BA (25), asal Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
Kejadian naas itu bermula saat korban selesai mandi pagi. Kamis, (17/6/2021) sekira pukul 08.00 Wita, saat itu pelaku berinisial AS (25) datang ke rumah korban dengan cara mengetuk pintu rumah dan memanggil nama suami korban.
Tanpa curiga korban meghampiri, saat ditemui pelaku beralasan ingin membeli es batu 3 batang.
“Saat kejadian korban sendiri di rumah, sebab suami korban sudah pergi bekerja kuli kayu di hutan,” cerita kuasa hukum korban Dony Setio Budi, Minggu (20/6) Sore.
Lanjutnya, saat korban buka kulkas, tiba-tiba pelaku menyergap. Terjadi perlawanan hingga keduanya terjatuh di lantai.
Pelaku yang telah gelap mata terus membekap mulut korban dengan posisi menduduki. Lantas memukul dada, perut dan kepala korban.
“Korban diancam akan dibunuh jika terus berontak. Namun BA terus melawan dan akhirnya berhasil lari melalui pintu depan menuju lapangan,” bebernya.
Di tengah lapangan korban berteriak minta tolong, salah satu tetangga (suami-istri) datang mengamankan korban dan lantas mencari pelaku di rumah korban, ternyata telah melarikan diri.
Beberapa waktu setelahnya barulah banyak warga berdatangan. Kata dia, beberapa jam kemudian warga menemukan sandal pelaku di depan rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban yang mengalami luka bibir, memar di lengan dan kaki, serta sesak nafas di dada. Didampingi suaminya hari itu juga BA resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.
Kuasa hukum BA menilai perbuatan pelaku jelas melanggar Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 285 KUHPidana, sebab telah melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.
Dony Setio Budi menegaskan pihak keluarga korban berharap pihak Kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan ditindak secara hukum. Meski pelaku adalah anak dari salah satu tokoh masyarakat Desa tersebut.
“Agar aparat penegak hukum tetap bersikap objektif, tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum. Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan, terlebih pelaku sebelumnya beberapa kali membuat masalah,” tegasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post