DIALEKTIS.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Kamilan berharap gedung uji kendaraan bermotor (KIR) dapat dibangun di tahun 2022 mendatang.
Rancangan pembangunannya ditaksir membutuhkan dana segar Rp 26 miliar. Rincinya, Rp 21,7 miliar untuk pembangunan gedung dan Rp 4,5 miliar untuk pengadaan alat uji KIR.
“Tahun 2022 harus terbangun gedung KIR, rencana akan dibangun di sebelah kiri kantor Koramil Lok Tuan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/04/2021).
Dikatakannya, dengan adanya gedung uji KIR itu, dapat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan uji kelayakan kendaraan. Sebab, selama ini warga Bontang selalu ke Samarinda jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap angkutan mereka.
Baca juga: Fasilitas KIR Diproyeksi Dibangun 2022, Dishub Nego 20% Biaya KIR Masuk PAD
“Di sini paling biayanya Rp 65 ribu saja. Kalau di Samarinda belum lagi transportasinya dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, uji KIR ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang dari potensi 6 ribu kendaraan yang rutin diuji kelayakan.
“PAD-nya bisa sampai Rp200 juta per tahun. Itupun hitungan belum maksimal,” terangnya.
Terlebih Dishub akan merevisi retribusi KIR. Kata Kamilan, saat ini maksimal pembayaran pengecekan kendaraan hanya Rp 60 ribu saja. Setelah itu akan dinaikkan.
Terkait penambahan personil ketika gedung sudah terbangun, dirinya mengatakan tidak ada penambahan petugas. Pasalnya, akan menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah ada.
“Kalau soal personel kita adalah penguji terbaik se Kalimantan Timur. Sudah level 4,” ucapnya.
Terpisah sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bontang menyatakan akan ikut memperjuangkan alokasi anggaran pembangunan fasilitas gedung baru uji KIR tersebut.
Baca juga: Jadwalkan Sosialisasi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Parkir Jadi Perhatian
“Uji KIR ini sangat penting sekali,” ucap Ketua Komisi III, Amir Thosina.
Senada, anggota Komisi III DPRD Bontang Faisal FBR menilai pembangunan uji KIR mendesak untuk dilakukan. Sebab akan sangat membantu masyarakat.
Namun begitu, Faisal meminta kepastian besaran luasan lahan pembangunan disesuaikan terlebih dahulu dengan standar Kementrian Perhubungan agar nantinya tidak menjadi kendala saat verifikasi dilakukan.
Pasalnya, luas lahan uji KIR yang diperlukan minimal 1.5 hektar. Sementara, luas lahan yang tersedia di Lok Tuan hanya 0.8 hektare.
“Kita harus memastikan dulu dari kementrian perhubungan sudah memenuhi kewajiban, karena luasnya tidak mencapai satu hektare,” pungkasnya. (Mir/Yud).
Baca juga: Dishub Target Beroprasi Usai Lebaran, Bontang-Palu-Mamuju hanya 8 Jam
Discussion about this post