Dialektis.co – Kisah pilu dialami seorang anak di bawah umur di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Gadis malang itu menjadi korban kebejatan nafsu seorang pria berinisial AIM (30).
Peristiwa terjadi saat korban dijemput oleh pelaku atas permintaan orang tuanya untuk diantar kembali ke tempatnya belajar.
Pelaku malah mengambil kesempatan dan justru melarikan korban ke sebuah rumah. Hingga anak 12 tahun tersebut jadi korban rudapaksa.
“Kejadiaannya pada Minggu, 7 September 2025 malam. Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti,” Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah.
Berdasar laporan ibu korban, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing langsung menangkap pelaku.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah Kelurahan Belimbing.
“Pelaku saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post