Dialektis.co, Bontang – Peredaran narkoba di Kota Bontang masih marak. Teranyar, polisi setempat mengungkap peredaran 252 butir pil double L di wilayah Kelurahan Guntung.
Dua pria dewasa berinisial UCB (50) dan RRR (32) ditangkap dalam operasi yang digelar Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Pupuk Raya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
UCB lebih dulu ditangkap. Saat diperiksa, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari RRR. Polisi kemudian turut mengamankan RRR beserta barang bukti.
“Dilakukan pengintaian. Tim akhirnya mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar,” ungkapnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 93 butir pil LL yang dikemas dalam plastik bening. Serta 84 bungkus paket hemat, siap edar. Masing-masing berisi tiga butir pil.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post