Dialektis.co, Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid menjelaskan , Perda adalah penunjang utama untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi. Bila belum ada, dianggap daerah ini belum serius dalam pemenuhan hak-hak anak. Perda berfungsi mengikat semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun stakeholder lain untuk berkolaborasi dan bersinergi.
“Kami intensif ke Ketua DPRD Kutim agar segera disahkan,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025), Idham
Ditambahkan Idham, dengan adanya Perda KLA, diharapkan kolaborasi antar OPD dan stakeholder bisa lebih mudah karena sudah ada aturan yang mengikat semua pihak.
Maka, percepatan pengesahan raperda ini menjadi prioritas tinggi bagi pemerintah daerah.
“Blom adanya Perda, menghambat selama ini program-program bisa berjalan cepat,” pungkasnya. (adv)








Discussion about this post