DIALEKTIS.CO – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Syakhruddin meluruskan soal latar belakang penerapan tarif retrebusi kebersihan. Ia menyatakan, jika tidak diberlalukan justru menjadi teguran dari BPK.
“Jadi yang pertama mesti dipahamkan, itu bukan retrebusi sampah tapi kebersihan. Jadi untuk semua, termasuk kebersihan jalan,” ujarnya kepada media ini.
Dijelaskan Syakhruddin, retrebusi kebersihan tersebut merupakan amanat Undang-undang. Berdasar itu, Pemkot bersama DPRD menyusun Perda yang kini menjadi payung hukum. Penerapan retrebusi ini sejatinya telah sejak lama diberlakukan.
Baca juga: Jaga Kebersihan Pesisir Bontang, DLH Segera Tambah 3 Kapal Pengangkut Sampah
Namun, pada 2017 dihentikan. Penghentian ini kemudian menjadi temuan BPK di 2022. Pemerintah dinilai membiarkan potensi pendapatan daerah lepas begitu saja.
Padahal, Bontang memiliki Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dua kali dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi sampah.
“Kalau tidak diterapkan kami dianggap melanggar hukum,” tuturnya.
Baca juga: Optimis Kembali Raih Adipura Kencana 2024, DLH Bontang Siapkan Sejumlah Inovasi
Dari sisi penerapan tarif. Syakhruddin menyatakan, besaran yang diberlakukan saat ini untuk rumah tangga besar Rp 7.500, rumah tangga sedang Rp 5 ribu dan rumah tangga kecil Rp 3.500 pun masih jauh lebih kecil dari hasil kajian.
Hal itu karena pemerintah kota sangat mempertimbangkan kondisi masyarakat. Klasifikasi penggolongan tersebut ditentukan oleh PDAM, datanya diyakini lebih valid karena pengecekan dari rumah kerumah rutin dilakukan setiap bulannya.
“Capaian retrebusi kita dari masyarakat Rp 2 miliar lebih, sudah termasuk dari tempat pelaku usaha. Sementara biaya kita mencapai Rp 20 Miliar, itu belum termasuk pengadaan sarana mobil angkutan,” paparnya.
Baca Juga: DLH Bontang Berjibaku Kurangi Kiriman Sampah ke TPA, Waktu Buang jadi Kunci
Syakhruddin menyakinkan terkait pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat langsung masuk ke kas daerah. Semua transaksi tercatat dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Retrebusi juga menjadi buktinyata sumbangsih masyarakat dalam ikut menjaga kebersihan kotanya.
Lebih jauh, Syakhruddin menilai sejauh ini peningkatan kesadaran masyarakat sudah pada tingkat sangat baik. Bahkan, persoalan sampah di Bontang kini sudah hampir tidak lagi berkutat soal pengangkutan.
Namun, lebih pada pengelolaan. Hal ini yang turut diinovasikan, serta membuatnya semakin yakin Bontang akan kembali meraih penghargaan Adipura Kencana. (adv).
Baca juga: Bonus Tambahan untuk Petugas Kebersihan & Taman Segera Cair, Besarannya Rp 1 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post