Dialektis.co — Gudang semen yang beroperasi di Jalan Selat Karimata 1, Kelurahan Tanjung Laut, berpotensi ditertibkan lantaran hingga kini belum mengantongi izin usaha resmi. Padahal, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut telah berjalan cukup lama dan sempat dilaporkan warga sejak Oktober 2025 lalu.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya masih menemukan status usaha gudang tersebut ilegal karena tidak memiliki legalitas perizinan.
Idrus menegaskan, bangunan yang awalnya difungsikan sebagai rumah tinggal wajib mengurus izin baru ketika dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
“Kalau sudah digunakan sebagai gudang. Otomatis harus mengurus izin usaha. Sampai sekarang belum ada pengajuan dari pemilik,” ungkap Idrus kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menyebut, laporan warga sebelumnya telah diteruskan ke pihak kelurahan untuk penanganan awal. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti, khususnya terkait komitmen pemilik gudang dalam melengkapi dokumen perizinan.
“Kami sudah serahkan ke lurah waktu itu. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut pengurusan izin. Artinya, aktivitas usaha masih berjalan tanpa dasar legal,” jelasnya.
Selain persoalan administrasi. Keberadaan gudang juga dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan lingkungan.
Debu dari semen kerap beterbangan ke pemukiman warga. Sementara mobilitas truk bermuatan berat di ruas jalan sempit menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
DPMPTSP Kota Bontang menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kata Idrus, jika tidak ada itikad baik dari pemilik, pemerintah daerah membuka kemungkinan langkah lanjutan berupa penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post