DIALEKTIS.CO – Panjangnya antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Kota Bontang mendapat perhatian Kepolisian setempat.
Teranyar, Ahad (5/5/2024) seorang tersangka berinisial HU diringkus jajaran Reskrim Polres Bontang. Pria berusia 46 tahun itu kedapatan melakukan praktik penimbunan pertalite.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari mengungkapkan HU diringkus di warungnya yang berada di Jalan Kapal Layar 3 RT 21, Kelurahan Loktuan.
“Tersangka yang menggunakan Toyota Avanza sudah dicurigai saat antre di SPBU KM 3,” ujarnya.
Usai keluar dari SPBU di Jalan Arief Rahman Hakim tersangka dibuntuti hingga ke warung miliknya.
Benar saja, tersangka kedapatan mengeluarkan BBM subsidi yang dibeli dan ditaruh kedalam jeriken berisi 30 liter, kemudian didapat juga 2 jeriken berukuran 5 liter.
“Atas perbuatan itu tersangka dibawa ke Mapolres Bontang,” ucap Iptu Hari.
Lebih lanjut, polisi masih melakukan pendalaman terkait praktik ilegalnya yang merugikan negara.
Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post