DIALEKTIS.CO – Sabu lagi, Satreskrim Marangkayu Polres Bontang kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, Ahad (2/10/2022) pukul 21.15 WITA. SU (29) tak berkutik saat diciduk di simpang 3 Desa Santan Ilir, Marangkayu.
Dari dashboard motor yang dikendarai pria berprofesi sebagai petani ini. Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 0,93 gram.
“Berawal informasi masyarakat. Saat digeledah di jalan, benar saja didapati tiga paket sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalu Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Terangnya, tiga bungkus barang haram itu disimpan dalam kotak rokok Marlboro. Akibatnya SU langsung dijebloskan kedalam sel Polsek Marangkayu.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk dari mana asal sabu yang dimiliki SU.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor matic, dan sebuah ponsel.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post