Dialektis.co – AJS (24), warga Bontang Baru Kota Bontang tak berkutik saat ditangkap di Unit II Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Sendawar, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pria itu ditahan atas dugaan peredarab narkoba jenis sabu. Uniknya, kasus ini disebut terbongkar dari laporan awal masyarakat melalui hotline polisi.
Benar saja, saat dilakukan penelusuran oleh petugas. AJS diduga kuat menyimpan barang bukti di dalam rumahnya.
Saat digeledah, polisi menyita 28 bungkus sabu denga berat bruto 9,58 gram, siap edar.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan runcing, dua unit ponsel, uang tunai Rp450 ribu, serta beberapa kemasan dan kotak penyimpanan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di dalam rumahnya beserta barang bukti sabu siap edar. Saat ini tersangka masih kami dalami untuk pengembangan jaringan,” ujar Iptu Larto.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post