DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jasa Usaha untuk Lindungi Retribusi hak guna bangunan (HGB).
Hal tersebut ia sampaikan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama Pemprov dan Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) terkait masalah kawasan pergudangan hak pengelolaan (HPL) 04, di Jalan Ir Sutami milik Pemprov dan PUP.
Kata Veridiana Huraq, hasil yang didapat dalam pertemuan tersebut Pemprov mengirimkan surat instruksi ke PUP, serta masalah perpanjangan HGB.
“Dari Pemprov menyatakan, apabila tidak memenuhi data, maka meminta pengusaha untuk mengosongkan pergudangan di HPL 04. Mereka merasa keberatan,” jelas Veridiana kepada awak media, Selasa (6/7/2021).
Di sisi lain, jelasnya, Pemprov Kaltim belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang jasa usaha penarikan retribusi pemanfaatan HGB.
Akibat tidak adanya Perda tersebut dan masa HGB sudah selesai, opsi yang ditawarkan pada 2016 adalah untuk menyewakan pergudangan itu sesuai regulasi Permendagri Nomor 11/2016.
“Pemprov menerapkan sewa kepada 42 pengusaha. Dari 42 tersebut, ternyata hanya 2 saja yang setor ke Pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama 5 tahun tapi belum bayar sewa,” ungkap politisi PDIP itu.
Mestinya, 42 penyewa yang dimaksud harus membayar biaya sewa senilai 3,33 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Jika dikalkulasi jumlahnya mencapai Rp 800 juta per tahun.
Namun begitu, diakui Veridiana, dari jalannya rapat terungkap PUP tak mampu bayar sewa sebab diduga kesulitan finansial.
“Mereka (PUP) menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, mereka bisa meminjam ke bank,” lanjutnya.
Komisi II pun memutuskan untuk melakukan pendekatan bersama pengusaha pergudangan agar bisa kooperatif bersama Pemprov Kaltim. Termasuk membayar sewa dengan cara dicicil.
Pihaknya juga meminta Pemprov untuk menuntaskan proses pembenahan dengan pendataan ulang. Termasuk meminta biro hukum Pemprov Kaltim agar segera mendorong ditebitkan Perda tentang jasa usaha untuk melindungi retribusi menggunakan HGB.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memeriksa aset pergudangan HPL 04 dan memberi rekomendasi agar lahan itu memiliki asas pemanfaatan. Sebab, sangat minim kontribusi pada pendapatan daerah.
Sementara itu, HGB pergudangan HPL 04 sudah selesai masa berlakunya. Sehingga, pihak PUP tak mampu membayar kontribusi dengan HGB. (MFA/YUD).
Discussion about this post