DIALEKTIS.CO – SA (41), warga Desa Sebuntal, Marangkayu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar harus berurusan dengan hukum. Pria itu ditahan polisi lantaran telah menghajar seorang peternak ayam hingga benjol yang tak lain tetangganya sendiri.
Kejadian itu terjadi sekira pukul 03.00 di hari pertama tahun baru 2022.
Tersangka yang dalam pengaruh miras tredisional jenis tuak tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Baca juga: Usai Tikam SL 4 Kali, Yusuf Juga Tusuk Istri Korban Dua Kali
“Korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang, serta luka sobek pada pelipis sebelah kiri. Tersangka langsung meghajar korban dengan tagan kosong,” ujar Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, penganiayaan terjadi dipicu rasa dendam. Lantaran tersangka sebelumnya, tiga pekan sebelum pemukulan pernah meminta seekor ayam ternak kepada korban namun tidak diberikan.
“Tersangka sakit hati, karena pernah minta seekor ayam tapi tidak diberikan,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama setelah korban melapor, polisi berhasil meringkus SA di sekitar kediamannya di Desa Sebuntal, Marangkayu.
Baca juga: Peredaran Sabu Masih Mendominasi Kasus Pidana Selama 2021 di Bontang
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum.
“Dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post