Dialektis.co – Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang menarik perhatian publik setempat.
Terlebih Kejaksaan Negeri (Kejari) langung melakukan penahanan setelah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini pada Selasa (27/1) kemarin.
Pertanyaan mencuat, bagaimana alur tindakan yang diperankan dua pejabat struktural Dishub Bontang, serta E pihak swasta selaku pelaksana kegiatan hingga dapat merugikan negara ratusan juta.
Dalam keterangannya Kejari Bontang mensinyalir tindak kejahatan yang dilakukan melalui praktik manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kepala Kejari Bontang melalui Kepala Seksi Intelijen, Vicariaz Tabriah, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas. Pada kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2024 hingga 2025.
“Ada13 kegiatan bimtek untuk ASN dan tenaga kontrak. Dari jumlah itu, lima kegiatan dilaksanakan oleh LPK milik tersangka E. Dengan total anggaran sekitar Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Kata dia, saat penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan ketiga tersangka dengan memanipulasi dokumen SPJ perjalanan dinas.
Alur Kasus
Peserta bimtek berangkat dari Bontang menuju Balikpapan menggunakan bus. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban justru dicantumkan bukti perjalanan dari travel atau biro perjalanan.
Parahnya lagi, jumlah peserta juga ditambah tidak sesuai kenyataan. Dengan modus, sejumlah nama pegawai dicantumkan seolah mengikuti kegiatan. Padahal yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Dokumen tersebut dijadikan dasar pencairan anggaran,” jelas Vicariaz, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp578 juta. Hingga saat ini, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan baru mencapai sekitar Rp30 juta.
Sementara itu, tersangka E selaku pihak swasta diduga berperan aktif menyiapkan dokumen pendukung dalam penyusunan SPJ, termasuk laporan kegiatan dan aliran dana.
Atas perbuatannya, tersangka J dan RW dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara tersangka E turut dijerat pasal juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara,” pungkas Vicariaz. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post