DIALEKTIS.CO — Tak hanya akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk menjamin keikutsertaan atlet bertanding di dalam hingga luar negeri. Sebagai wujud niat besar membangkitkan olahraga di Kota Bontang.
Pasangan calo wali kota dan wakil wali kota Bontang, nomor urut 4 Neni Moerniaeni – Agus Haris (BerbeNAH) juga telah memprogramkan pembangunan lapangan mini soccer di setiap kelurahan.
“Insyaallah, kita niatkan untuk mengembangkan olahraga. Nahh, salah satunya itu pembangunan lapangan mini soccer di setiap kelurahan,” kata Agus Haris kepada wartawan, Rabu (23/10/2024) malam.
Menurut politisi Gerindra ini, selain membantu anak-anak muda untuk giat berolahraga. Hadirnya lapangan mini soccer, diharapkan juga akan menjadi wadah positif untuk berinteraksi bagi kaula muda di setiap wilayah.
“Ini untuk mengasah skill anak-anak muda kita. Kita juga mau olahraga makin tumbuh dan anak-anak kita lebih produktif lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus Haris mengkalkulasi. Pembangunan 1 mini soccer standar nasional, akan menelan biaya hingga Rp 3 miliar. Dengan target pembangunan di 15 kelurahan. Maka, program ini akan menyedot anggaran hingga Rp 45 miliar.
Dengan kemampuang anggaran APBD yang ada. Mantan wakil Ketua DPRD Bontang itu yakin, program ini dapat dieksekusi dengan baik. Terlebih hal ini menyangkut minat dan bakat anak muda yang harus mendapat dukungan fasilitas dari pemerintah.
“Kita tau kan anak-anak kita senang main bola. Kalau anak-anak kita senang kembangkan dirinya, kan lebih enak lagi to,” ucapnya.
Tak berhenti di situ. Nantinya, program pro olahraga ini akan dilanjutkan dengan pembuatan lapangan voli dan basket yang memadai di setiap kecamatan.
“Iya, minimal di tiap 3 kecamatan. Kita bangun lapangan voli dan basket, setelahnya turnamen Wali Kota Cup akan dirutinkan,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post