DIALEKTIS.CO – Polisi mengungkap praktik penimbunan solar bersubsidi di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (25/4). Pria berinisial A (50) diamankan bersama barang bukti 500 liter solar.
“Pelaku menimbun solar subsidi untuk dijual kembali kepada nelayan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Kasus ini terbongkar, berkat kejelian petugas yang tengah menyelidiki penyebab panjangnya antrean solar subsidi di salah satu SPBU di Jalan MT Haryono.
Petugas menaruh curiga dengan kendaraan Mitsubishi L300 milik pelaku. Terbukti saat diperiksa, tangki BBM telah dimodifikasi.
“Satu kali mengisi bisa menampung 500 sampai 1.000 liter. Ini kan sudah tidak normal,” bebernya.
Saat diciduk polisi juga turut menyita drum penampungan dan sejumlah jeriken yang diduga kuat kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Lebih jauh, Hamam menyatakan kasus ini masih terus didalami termasuk kemungkinan adanya pihak yang turut membantu pelaku. Termasuk petugas SPBU.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman, maksimal enam tahun penjara. (*)
Discussion about this post