Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Selasa (19/5/2020) menyatakan hasil penyidikan kasus eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi telah lengkap atau P21.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru. Diananta dilaporkan ke polisi setelah menulis sengketa tanah warga dengan perusahaan milik Jhonlin Group.
Diananta sebelumnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Rutan Polda, Senin (4/5/2020).
Upaya penangguhan tahanan Diananta yang dilakukan 48 jurnalis dan organisasi non-pemerintah bidang lingkungan di Kalimantan Selatan dan organisasi lingkungan tidak dikabulkan polisi dengan alasan kasus tersebut mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Baca Juga: Aji Nilai Penahanan Eks Pempred Banjarhits Tidak Berdasar
Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersehut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits. Berita yang dipermasalahkan “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id 9 November 2019 lalu.
Pelapor kasus ini adalah Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melaporkan Diananta ke Polda Kalsel dan ke Dewan Pers November 2019 lalu. Saat kasusnya ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Namun, polisi tetap memproses kasus tersebut dan kini melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan. Melihat perkembangan ini, AJI menyampaikan sikap:
- Mengecam pemidanaan terhadap Diananta Putra Sumedi karena itu tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sengketa pers juga sudah semestinya diselesaikan di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 (c).
- Menyesalkan sikap polisi polisi yang tetap memproses hukum kasus ini meskipun sudah diselesaikan oleh Dewan Pers seperti skema yang tertuang dalam MoU antara Dewan Pers dan Polri, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang tertuang dalam surat No: 2/DP/MoU/II/2017 dan surat No: B/15/II/2017. Sikap penyidik yang memproses kasus itu meski sudah ada proses di Dewan Pers, merupakan sikap yang tidak menghormati MoU yang dibuat oleh institusi Polri dan Dewan Pers.
- Mendesak Kejaksaan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Diananta ini. Sebab, kasus ini sudah diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers dan MoU Polri dan Dewan Pers. (*).
Discussion about this post