DIALEKTIS.CO – Pelarian terpidana kasus korupsi pengadaan tangga jalan atau eskalator Gedung DPRD Bontang, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana akhirnya terhenti.
Pria 49 tahun itu ditangkap pada Kamis (04/03/2021) sekira pukul 19.15 Wib di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang.
Saat ditangkap I Gusti sedang bersama istrinya, menunggu penerbangan menuju Denpasar Bali.
Kepala Kejari Kota Bontang, Dasplin menyatakan penangkapan ini berhasil dilakukan atas dukungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Intel Kejagung yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AMC.
“DPO ditangkap saat dihentikan di dalam mobil pajero berwarna putih,” kata Dasplin kepada awak media, Jumat (05/05).
Diketahui, I Gusti telah ditetapkan menjadi terpidana setelah sebelumnya difonis bersalah dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 dan diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 65 KUHP dengan amar putusan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah.
Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp 95.902.398,10 dalam waktu satu bulan.
Atas dasar putusan tersebut, pemanggilan sebanyak 3 kali yang dilayangkan kepada tersangka tak kunjung dipenuhi. Maka I Gusti resmi dinyatakan buron.
“Pada hari ini Jumat (05/03) tim Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bontang menuju Jakarta untuk menjemput terpidana,” ucap Dasplin.
Terangnya saat ini tersangka masih berada di Jakarta, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta.
Sekedar diketahui, pengadaan eskalator di gedung DPRD Bontang tersebut merupakan proyek yang bersumber dari dana APBD Bontang tahun anggaran 2015. (*)








Discussion about this post