Dialektis.co – Satu lagi bukti dampak buruk narkotika. Seorang pria berinisial HFK (28) di Kota Bontang, harus menjalani hukuman lantaran kedapatan mencuri speda, dan tabung gas.
Mirisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan pria berambut pendek itu nekat melancarkan aksinya lantaran sakau, atau ketergantungan dengan sabu-sabu.
HFK ditangkap polisi pada Senin (5/10/2026), Dengan bukti rekaman CCTV, saat ia mengambil tabung gas di area Kompleks Perumahan PT Badak LNG.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang mengungkap HFK ditangkap di rumahnya.
Saat diperiksa, tersangka HFK mengaku juga pernah mencuri sepeda di kawasan Jalan Labu Kuning pada 26 September 2026. Sepeda tersebut telah dijual.
“Hasil curian dijual untuk beli sabu,” ujar Ipda Markus.
Kecanduan narkoba, diduga menjadi alasan dia melakukan pencurian. Bahkan, HFK juga mengaku beberapa kali mengambil buah mangga milik warga di sejumlah lokasi.
Atas perbuatannya, HFK dijerat Pasal 476 dan 477 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post