Dialektus.co – Pria berusia 62 tahun, yang sebelumnya diwartakan ditangkap warga atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, bermodus pura-pura bertamu akhirnya resmi jadi tersangka.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, penetapan tersangka itu setelah melalui pemeriksaan. Serta hasil visum medis korban telah diperoleh.
“Iya, sudah kami tetapkan tersangka,” ucap AKP Lukito.
Kata dia, kepada penyidik tersangka mengaku khilaf dan ingin melampiaskan hasratnya.
Baca juga: Polsek Bontang Utara Periksa Terduga Pencabulan Anak, Modus Bertamu
Dari rekaman atau catatan kriminal kepolisian, tersangka rupanya pernah ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena kasus tindak pidana perjudian.
Kini polisi menjeratnya dengan Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya ramai diwartakan seorang pria kepergok hendak berbuat tak senonoh pada seorang anak di bawah umur pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Parahnya, malam itu pelaku yang memang teman korban berpura-pura bertamu ke rumahnya.
Ayah korban terkejut saat hendak ke kamar mandi memergoki terduga pelaku sudah membawa sang anaknya di dalam WC.
Setelah dipergoki, pelaku berupaya kabur dengan memanjat atap warga sekitar. Ayah korban pun berteriak meminta bantuan tetangga.
“Dia mau mencabuli anak saya. Pelaku ini teman saya memang lagi bertamu. Rupanya dia punya niat jahat ke anak,” ucap ayah korban. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg kemudian join.








Discussion about this post