Dialektis.co – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Otista, Kelurahan Bontang Baru, pada Rabu (10/6/2026) lalu akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Bontang Utara pada Jumat (12/6/2026) malam kemarin.
MBT diringkus di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Pria itu diduga kuat merupakan pelaku perampasan henphone.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengugkap, MBT disangka melakukan aksinya pada sekitar pukul 06.40 Wita, saat lokasi kejadian masih cukup sunyi.
Pelaku memaksa korban menyerahkan telepon genggam. Ia bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban sempat dicekik, tampar, menjambak rambut. Serta mendorong, untuk memaksa menyerahkan ponselnya,” ujar AKP Lukito.
Setelah berhasil menguasai ponsel korban, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Langkah, tersangka terlacak setelah sejumlah CCTV sekitar lokasi kejadian diperiksa.
“Rekaman CCTV sangat membantu proses penyelidikan hingga pelarian tersangka dapat diketahui,” kata Lukito.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit ponsel milik korban, sepeda motor dan rekaman CCTV.
Saat ini MBT telah ditahan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post