DIALEKTIS.CO – Tiga pemuda asal Kelurahan Kanaan, Kota Bontang, YR (21), HA (24) dan DTB (28) dibekuk Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang usai menerima paket kiriman berisi ganja kering, seberat 235,400 gram. Kini ketiganya meringkuk di penjara Mako Polres.
Dijelaskan Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, penangkapan berawal dari Kamis (7/1) petugas menerima informasi adanya pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspedisi.
Setelah berkoordinasi dengan karyawan biro jasa ekspedisi. Jumat (8/1) petugas melakukan pengintaian di Jalan Sion RT 06 Kanaan sebagai alamat lokasi penerima paket. Belakangan diketahui kediaman tersangka DTB.
“Setelah paket diterima, petugas lantas melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah didapati YR dan HA,” ujarnya AKP Suyono dalam rilis tertulis yang diterima dialektis.co, Ahad (10/1) Pagi.
Terangnya, pengakuan kedua tersangka mereka disuruh DTB untuk menerima barang terlarang tersebut.
Selanjutnya petugas bergerak memburu keberadaan DTB yang selanjutnya dapat diciduk di daerah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” terangnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pendalaman penyidikan terkait asal pengirim. (Yud/DT).
Discussion about this post