Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

KIKA Ajukan Amicus Curiae ke PN Grogot Soal Kasus Misran Toni Muara Kate

Redaksi by Redaksi
March 7, 2026
Pejuang Muara Kate Masih Ditahan, Tim Advokasi Beber Fakta Dugaan Kriminalisasi

Misran Toni (60) Saat Dihadapkan Konfrensi Pers di Polda Kaltim Beberapa Waktu Lalu (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Misran Toni alias Imis bin Enes, seorang warga pembela lingkungan hidup dari Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

KIKA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot mempertimbangkan dimensi konstitusional, hak asasi manusia, dan konflik struktural yang melatarbelakangi perkara ini.

Organisasi yang menghimpun akademisi dari berbagai perguruan tinggi itu menilai perkara yang menimpa Misran Toni tidak dapat dipahami sebagai perkara pidana biasa. Kaasus ini dinilai berkaitan erat dengan konflik agraria dan perjuangan masyarakat adat.

KIKA menyebut perkara ini berakar pada konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan perusahaan tambang batu bara PT Mantimin Coal Mining yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur hauling dinilai merusak jalan umum, mengganggu sumber air, dan mengancam ekosistem yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga. Maka lahir Posko Anti-Hauling di Muara Kate.

Posko itu menjadi simbol perlawanan damai warga terhadap aktivitas truk pengangkut batu bara. Warga menilai aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi konstitusional untuk melindungi lingkungan dan infrastruktur publik.

KIKA menegaskan bahwa aksi warga tersebut sejalan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya hak untuk menyampaikan pendapat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Peristiwa Kekerasan di Posko

Pada malam 14 hingga 15 November 2024, terjadi peristiwa kekerasan di sekitar Posko Anti-Hauling yang mengakibatkan meninggalnya Rusel, seorang warga yang juga dikenal sebagai rekan seperjuangan Misran Toni dalam gerakan tersebut.

Jaksa penuntut umum kemudian menjerat Misran dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan tersebut meliputi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidiair, serta Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, tim advokasi hukum Muara Kate menilai rekonstruksi peristiwa dalam dakwaan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Mereka menduga aparat penegak hukum menjadikan Misran Toni sebagai kambing hitam untuk menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Kecurigaan itu menguat karena aparat baru menangkap Misran pada 15 Juli 2025, sekitar delapan bulan setelah kejadian.

Tim advokasi menilai jeda waktu yang cukup panjang tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penyelidikan dan motif penegakan hukum dalam perkara ini.

Dugaan Kriminalisasi Pembela Lingkungan

Dalam dokumen amicus curiae-nya, KIKA menyebut perkara ini memiliki empat lapisan persoalan serius.

Pertama, adanya indikasi kriminalisasi terstruktur yang berpotensi melemahkan gerakan masyarakat adat di Muara Kate.

Kedua, kasus ini menyangkut perlindungan terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup yang seharusnya mendapat jaminan hukum.

KIKA mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Ketiga, KIKA menyoroti perkembangan hukum pidana nasional, terutama setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Regulasi baru tersebut memperluas dasar penghapus pidana serta mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih kontekstual dan proporsional.

Keempat, KIKA menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menekan atau membungkam perjuangan warga dalam mempertahankan hak konstitusional mereka.

6 Poin Harapan KIKA kepada Majelis Hakim

Berdasarkan uraian di atas, KIKA selaku Amicus memohon kepada majelis hakim, yakni:

  1. Menerapkan asas lex mitior secara aktif: Majelis Hakim hendaknya secara pro-aktif membandingkan setiap ketentuan KUHP lama dengan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) dan menerapkan yang paling menguntungkan Terdakwa sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional.
  2. Menjadikan Pasal 66 UUPPLH sebagai pertimbangan primer: Status Terdakwa sebagai pembela lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan primer yang tidak dapat diabaikan, sesuai norma anti-SLAPP yang masih berlaku penuh.
  3. Membaca konstruksi dakwaan dalam konteks kriminalisasi terstruktur: Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan secara serius kemungkinan bahwa konstruksi dakwaan mengandung dimensi instrumentalisasi relasi emosional sebagai strategi demoralisasi gerakan, dan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai faktor dalam mengevaluasi kredibilitas buktibukti yang diajukan.
  4. Menilai mens rea dengan standar dogmatika pidana yang ketat: Pembuktian voorbedachte raad dalam dakwaan primair harus diuji sangat ketat sesuai doktrin kalm overleg, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis Terdakwa dalam situasi konflik agraria dan kemungkinan berlakunya dasar penghapus pidana.
  5. Menerapkan prinsip in dubio pro reo secara substantif: Setiap keraguan wajar yang tidak dapat dieliminasi Penuntut Umum wajib menguntungkan Terdakwa, sebagaimana diwajibkan Pasal 183 KUHAP dan prinsip-prinsip peradilan yang adil.
  6. Memberikan putusan yang independen, imparsial, dan berkeadilan. KIKA memohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang sepenuhnya mencerminkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yakni: (a) membebaskan Terdakwa Misran Toni alias Imis bin
    Enes dari seluruh dakwaan; (b) memulihkan nama baik, harkat martabat, dan kedudukannya dalam komunitas adatnya; dan (c) membebankan seluruh biaya perkara kepada negara

Demikian Amicus Curiae ini KIKA ajukan dengan penuh rasa tanggung jawab akademis, moral, dan konstitusional. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Kaltim
ShareTweet
Previous Post

Wawali Agus Pastikan Pemkot Siapkan Rp45 Miliar untuk Tanggulangi Banjir

Next Post

Andi Faiz Minta Setiap Pilar KKSS Bontang Data Warga Tidak Mampu, Bantuan Sembako

Related Posts

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi
WARTA

Pastikan Kondusif, Tim Patnal Lapas Bontang Gelar Investigasi

Mahasiswa KKNT-79 UNDIP Gelar Edukasi Storytelling Branding terhadap Pelaku UMKM di Wujil
RAGAM

Mahasiswa KKNT-79 UNDIP Gelar Edukasi Storytelling Branding terhadap Pelaku UMKM di Wujil

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Ajarkan Katalog Digital Produk, Tingkatkan Potensi Desa Wujil
RAGAM

Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Ajarkan Katalog Digital Produk, Tingkatkan Potensi Desa Wujil

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang
WARTA

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026
WARTA

Dandim 0908/Bontang Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kota Bontang Tahun 2026

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Next Post
Andi Faiz Minta Setiap Pilar KKSS Bontang Data Warga Tidak Mampu, Bantuan Sembako

Andi Faiz Minta Setiap Pilar KKSS Bontang Data Warga Tidak Mampu, Bantuan Sembako

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.