Dialektis.co – Sejumlah Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Amicus curiae dilayangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT tentang gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Dalam pernyataan tertulisnya, CALS menyampaikan amicus curiae bukan sebagai bentuk intervensi atas proses peradilan. Melainkan sebagai masukan akademik dalam rangka kepedulian terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, serta kualitas demokrasi di negara Republik Indonesia.
CALS melihat perkara tersebut menyangkut isu peristiwa historis yang sensitif dan memiliki dampak bagi banyak pihak, termasuk korban, keluarga korban, serta para pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan fakta di masa lalu.
Oleh karena itu, CALS memandang penting untuk menyampaikan pandangan hukum dan akademik sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menilai tanggung jawab pernyataan pejabat publik, termasuk Fadli Zon, dalam kapasitas jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan.
Melalui amicus curiae, CALS berfokus kepada substansi pernyataan Publik Fadli Zon, mencakup isi pernyataannya, bagaimana status hukumnya, implikasi hukumnya serta dampak sosial yang timbul.
“Kami memandang bahwa suatu ucapan pejabat negara di ruang publik bukanlah sekedar opini personal, tetapi masuk ke dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik, sehingga harus memuat prinsip akuntabilitas, empati dan kepentingan umum,” tulis CALS dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (24/2/2026).
Selain aspek hukum, CALS juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang lebih luas, misal potensi terjadinya reviktimisasi. Yakni situasi ketika korban dapat merasakan kembali penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan pengalaman mereka.
Termasuk juga sensitivitas bagi korban dan pihak yang terdampak peristiwa masa lalu, baik yang telah bersuara maupun yang hingga kini memilih untuk tidak tampil ke ruang publik. Penilaian-penilaian tersebut, tentunya membutuhkan peran PTUN Jakarta sebagai penengah dan pengadil.
Dalam kerangka normatif, Para Amici tersebut berpandangan bahwa justifikasi terkait ada atau tidaknya “perkosaan massal” pada peristiwa Mei 1998 pada dasarnya berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial.
Pun dalam konteks tata negara, mestinya hal tersebut hanya dapat disampaikan misal oleh Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau bahkan Presiden.
Karena itu, pernyataan tersebut dipandang relevan untuk diuji melalui mekanisme Peradilan Administrasi (PTUN Jakarta), guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Amicus curiae CALS tidak semata memandang perkara ini sebagai sengketa prosedural. Tetapi juga sebagai momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum perlu menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik, baik yang dituangkan secara tertulis maupun disampaikan secara lisan.
Amicus Curiae ini diajukan oleh:
| 1. | Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph,D. | : | Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm |
| 2. | Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C. | : | Guru Besar HTN Universitas Surabaya |
| 3. | Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. | : | Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta |
| 4. | Prof. Mirza Satria Buana, SH., M.H., Ph.D. | : | Guru Besar HTN Univ. Lambung Mangkurat |
| 5. | Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. | : | Guru Besar HTN Universitas Brawijaya |
| 6. | Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D | : | Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran |
| 7. | Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. | : | Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada |
| 8. | Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas |
| 9. | Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman |
| 10. | Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia |
| 11. | Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada |
| 12. | Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. | : | Dosen Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Bima |
| 13. | Dr. Titi Anggraini, SH., M.H. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
| 14. | Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada |
| 15. | Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu |
| 16. | Bivitri Susanti, S.H., LL.M | : | Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera |
| 17. | Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas |
| 18. | Warkhatun Najidah, S.H., M.H. | : | Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman |
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post