Dialektis.co – Polres Bontang kembali merilis penangkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, Selasa (10/2/2026) Sore di wilayah Kelurahan Bontang Kuala.
Dalam keterangan resminya, disebutkan ke dua pria berinisial RS (24) dan AS (20) diamankan saat Tim Satresnarkoba menggerebek rumah di kawasan Jl. Piere Tendean Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala.
“Berawal dari informasi masyarakat, sebuah rumah di lokasi diduga menjadi tempat transaksi sabu,” kata Kasat Resnarkoba AKP Larto.
Setelah dilakukan penyidikan, diyakini kebenaran informasi hingga dilakukan penggerebekan.
Di lokasi ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram, lengkap dengan alat hisap atau bong.
Polisi juga mengamankan dua handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Keduanya telah diamankan di Mako Polres, guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Termasuk sangkaan pasal percobaan/ permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegas AKP Larto. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post