Dialektis.co – Lurah Tanjung Laut, Susardi menyatakan dirinya akan segera memanggil pemilik gudang semen di Jalan Selat Karimata 1, RT 23 yang ramai dilaporkan warga belum mengantongi izin.
Kata Susardi, pemilik usaha tersebut sebelumnya sudah pernah mendapat teguran. Namun kemudian diberikan kelonggaran beroperasi hingga 31 Desember 2025.
Kelonggaran beroprasi tersebut diberikan lantaran pihak kelurahan memberi waktu untuk menyelesaikan sisa kontrak kerjanya yang sudah terlanjur berjalan.
Namun hingga batas waktu, gudang semen tersebut tetap beroprasi dan izin usahanya juga tqk kunjung diurus.
Baca juga: Dilaporkan Warga, Belum Berizin Gudang Semen di Tanjung Laut Terancam Ditertibkan
“Kami akan panggil pemiliknya ke kantor kelurahan. Ini untuk memperjelas komitmen mereka, karena sampai sekarang belum ada izin,” kata Susardi saat ditemui wartawan, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Susardi menceritakan saat ditemui pada akhir Desember lalu. Pemilik usaha mengaku sedang mengurus administrasi dan menyebut gudang sudah tidak beroperasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan belum ada itikad baik untuk mengurus perizinan.
Dan keluhan warga pun masih terus berdatangan. Mulai dari debu semen, hingga aktivitas truk bermuatan berat di jalan sempit yang dinilai membahayakan.
Susardi menegaskan, jika pemilik usaha tetap mengabaikan kewajiban perizinan, pihak kelurahan bersama Bhabinkamtibmas akan mengambil langkah lanjutan berupa penyegelan.
“Kalau tidak ada perubahan, kami akan rekomendasikan ke tingkat kota untuk melakukan penyegelan usaha,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post