Dialektis.co, Sangatta — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur terus menguatkan kapasitas aparatur desa melalui kegiatan Sosialisasi Kewenangan Desa, yang digelar di Ruang BPU Kecamatan Kaliorang, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman perangkat desa mengenai peran, tugas, dan batas kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sosialisasi ini dibuka oleh Fitriyansah S.E., perwakilan DPMDes Kutim yang mewakili Kepala Bidang Penataan Desa dalam Sub Kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan Kecamatan Kaliorang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, dan sekretaris desa se-Kecamatan Kaliorang.
Dalam paparan yang disampaikan, ditegaskan bahwa pemahaman yang tepat tentang kewenangan desa menjadi kunci efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu kendala yang masih ditemui adalah belum diperbaruinya sejumlah Peraturan Desa terkait kewenangan, yang berpotensi menghambat pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat desa.
“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memastikan setiap desa memahami secara jelas peran dan kewenangannya. Masih adanya Peraturan Desa yang belum diperbarui menjadi tantangan, sehingga sosialisasi ini penting agar program desa tetap berjalan sesuai aturan,” ungkap Fitriansyah.
Selain pembaruan regulasi, masih terdapat desa yang kurang memahami mekanisme penyusunan produk hukum desa. Beberapa desa belum sepenuhnya mengetahui cara menyusun peraturan turunan berdasarkan daftar inventarisasi kewenangan desa. Oleh karena itu, penyusunan peraturan desa diharapkan dilakukan secara kolaboratif antara kepala desa dan BPD melalui musyawarah dengan masyarakat, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018.
Dalam kegiatan tersebut, DPMDes Kutim memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan produk hukum desa, termasuk tujuan, kriteria, dan mekanisme pembuatan peraturan yang merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Produk Hukum Desa. Hal ini dimaksudkan agar peraturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui diskusi dan pendampingan, aparatur desa mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara penyusunan regulasi desa sesuai perundang-undangan. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan tata kelola desa sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (adv).








Discussion about this post