BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengimbau masyarakat Kota Bontang agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan.
Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase menuturkan segala bentuk kegiatan dan perayaan hendaknya tetap disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini belum usai. Dengan mematuhi Perwali Nomor 21/2020 tentang protokol kesehatan.
“Sampai saat ini belum ada pembatasan. Perayaan boleh dilakukan, tapi jangan berkumpul banyak lah,” ujar Basri, saat ditemui usai apel gelar pasukan oprasi lilin mahakam, Senin (21/12).
Basri menekankan semua pihak untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan.
Meski tidak melarang digelarnya perayaan. Namun, Basri tetap mengimbau masyarakat sebaiknya tidak merayakan dengan hura-hura yang berlebihan.
“Sebaiknya menjauhi kerumunan,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Wali Kota Bontang telah menerbitkan aturan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan, Tanpa Masker Bisa Dipenjara
Dalam Perwali yang telah efektif berlaku sejak 27 Agustus lalu itu, dengan tegas mengatur 3 jenis sanksi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum. Yakni:
- Sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
- Kedapatan kembali mengulang kesalahan, akan dikenai sanksi lebih berat, yakni kerja sosial selama 30 menit atau aktivitas fisik berupa push up, sit up ataupun lari, selama 15 menit.
- Jika masih kepala batu kedapatan kembali melanggar atau menolak sanksi kerja sosial. Petugas dapat mempidana pelanggar dengan ancaman kurungan selama sehari semalam.
Tak hanya itu, penting diketahui selain mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan. Perwali tersebut secara spesifik juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Perwali Protokol Kesehatan, Tak Taat Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara
Dengan kata lain, kelompok seperti pemilik kafe, restoran, hotel, perusahaan, supir angkutan umum wajib mengikuti aturan ini. Dengan penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Bila kedapatan kembali melanggar dapat kenakan sanksi berupa penghentian sementara oprasional usaha (7-14 hari kerja).
Dan sanksi paling fatal berat berupa pencabutan izin usaha sementara selama 3 bulan. Pelaksanaan aturan ini bakal digelar secara rutin melalui kegiatan patroli atau razia oleh Instansi terkait. (Yud/DT).
Discussion about this post