Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Masih Ingat Kasus Agus Difabel, Kasasi Ditolak Hukuman Bertambah jadi 12 Tahun

Redaksi by Redaksi
December 7, 2025
Masih Ingat Kasus Agus Difabel, Kasasi Ditolak Hukuman Bertambah jadi 12 Tahun

I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel kembali menjadi perbincangan. Kali ini, mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukannya.

Tak sekadar menolak kasasi. Hakim MA justru menambah hukuman Agus Difabel yang sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang diketok pada Selasa, 25 November 2025 tersebut.

Putusan kasasi tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Agus Difabel dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Putusan kasasi Agus difabel sependapat dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputera.

Diketahui, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Difabel ini sebelumya begitu menyita perhatian publik.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp100 juta.

Hakim PN Mataram mengatakan, Agus Difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

Terdakwa Agus difabel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Nasional
ShareTweet
Previous Post

Keren! Roesmawan, Binaragawan Asal Bontang Borong Tiga Gelar di EIC Jakarta 2025

Next Post

Didukung Sarana, Dispora Kutim Optimis PBI Kutim Tahun Depan Raih Prestasi

Related Posts

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran
WARTA

Lapas Bontang Gelar Razia Kamar Hunian Mendadak, Respon Dugaan Pelanggaran

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat
WARTA

Kesal Dibully Foto jadi Stiker WA, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat

Next Post
Didukung Sarana, Dispora Kutim Optimis PBI Kutim Tahun Depan Raih Prestasi

Didukung Sarana, Dispora Kutim Optimis PBI Kutim Tahun Depan Raih Prestasi

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.