Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Dua Orang Ditangkap! 6 Bulan Produksi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Rp1 M

Redaksi by Redaksi
October 18, 2025
Dua Orang Ditangkap! 6 Bulan Produksi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Rp1 M

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengecek pabrik sabu di salah satu unit apartemen di Ciasuk, Kabupaten Tangerang. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Kok Bisa! 6 Bulan Produksi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Rp1 M

Dialektis.co – Kabar mengejutkan datang dari apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Salah satu penghuni, ketahuan mengubah fungsi menjadi pabrik sabu. Kasus ini dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (18/10/2025).

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap dari hasil pemeriksaan, pabrik sabu ini baru beroperasi selama 6 bulan dan sudah meraup Rp 1 miliar lebih.

“Pabrik ini terbongkar atas kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya.r

Terangnya, setelah informasi yang menyebutkan adanya pabrik narkotika dirasa cukup meyakinkan. Petugas melakukan penggerebekan, hasilnya dua orang tersangka tertangkap.

Kronologis Pengungkapan

Pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, tim gabungan menggerebek di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.

Hasilnya, IM dan DF tertangkap. Keduanya berbagi peran dalam pabri barang haram tersebut.

IM berperan sebagai koki atau peracik sabu. Sementara DF, selaku marketing yang memasarkan sabu hasil produksi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat.

Selain itu, beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu juga turut disita.

“Peralatan laboratorium untuk memproduksi narkotika juga ditemukan,” ungkapnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Nasional
ShareTweet
Previous Post

Pupuk Kaltim Porwada 2025 Resmi Digelar di Bontang, Wartawan se-Kaltim Siap Berlaga

Next Post

Evolution BERTABUR ILMU, Pupuk Kaltim Perkuat Kapasitas Desa Binaan di Magetan

Related Posts

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Next Post
Evolution BERTABUR ILMU, Pupuk Kaltim Perkuat Kapasitas Desa Binaan di Magetan

Evolution BERTABUR ILMU, Pupuk Kaltim Perkuat Kapasitas Desa Binaan di Magetan

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.