Kok Bisa! 6 Bulan Produksi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Rp1 M
Dialektis.co – Kabar mengejutkan datang dari apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Salah satu penghuni, ketahuan mengubah fungsi menjadi pabrik sabu. Kasus ini dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (18/10/2025).
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap dari hasil pemeriksaan, pabrik sabu ini baru beroperasi selama 6 bulan dan sudah meraup Rp 1 miliar lebih.
“Pabrik ini terbongkar atas kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya.r
Terangnya, setelah informasi yang menyebutkan adanya pabrik narkotika dirasa cukup meyakinkan. Petugas melakukan penggerebekan, hasilnya dua orang tersangka tertangkap.
Kronologis Pengungkapan
Pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, tim gabungan menggerebek di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20.
Hasilnya, IM dan DF tertangkap. Keduanya berbagi peran dalam pabri barang haram tersebut.
IM berperan sebagai koki atau peracik sabu. Sementara DF, selaku marketing yang memasarkan sabu hasil produksi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat.
Selain itu, beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu juga turut disita.
“Peralatan laboratorium untuk memproduksi narkotika juga ditemukan,” ungkapnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post