DIALEKTIS.CO – Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik, resmi terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 setelah memperoleh 270 suara elektoral dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil hitung cepat pada Rabu (6/11/2024), Trump berhasil mengalahkan Kamala Harris dari Partai Demokrat yang hanya mengumpulkan 213 suara elektoral.
Meskipun masih ada 55 suara elektoral yang belum diumumkan, Trump sudah melampaui ambang batas kemenangan, yakni 270 dari 538 suara elektoral.
Trump mengamankan kemenangannya berkat dukungan dari tiga negara bagian penentu atau swing states. Ia meraih 16 suara di Georgia, 16 suara di North Carolina, dan 19 suara di Pennsylvania.
Berbeda dengan sistem pemilu di Indonesia, pemilihan presiden AS menggunakan sistem electoral college.
Dalam sistem ini, warga Amerika tidak langsung memilih presiden, melainkan memilih electors yang nantinya bertugas memilih presiden dan wakil presiden.
Electoral college terdiri dari 538 anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan populasi di setiap negara bagian. Untuk menjadi presiden, kandidat harus memperoleh setidaknya 270 suara elektoral. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post