DIALEKTIS.CO – Usai menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI langsung melakukan penahanan. Tom dan satu tersangka lainnya berinisal CS keluar dari gedung Kejagung.
Video beredar Tom tampak mengenakan rompi jingga khas tahanan Jampidsus Kejagung RI.
Direktur Penydiikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, rekannya berinisial CS ditahan di rutan Kejagung.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” kata Qohar Selasa, (29/10/2024).
Kejagung menetapkan Tom selaku mantan Mendag 2015-2016 menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula.
Tom dan CS selaku Direktur Pengembangan PT PPI diduga mengimpor gula kristal walaupun stok di dalam negeri masih mencukup. Atas tindakan mereka, negara diduga rugi Rp 400 miliar. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post