Hanya karena terpancing emosi saat cekcok mulut, seorang suami di Bontang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak, tanggung MS aniaya istrinya dengan pisau cutter.
DIALEKTIS.CO – MS (39), warga Kelurahan Guntung, Kota Bontang, ditetapkan sebagai tersangka karena dilaporkan telah menganiaya istrinya dengan pisau cutter. Kekerasan yang dia lakukan itu sampai menimbulkan luka wajah istrinya.
“Berawal cekcok mulut. Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil pisau cutter. Lalu memukul istrinya di bagian wajah sebelah kanan, mengakibatkan luka gores dan lebam,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Kata dia, kejadian nahas itu terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA lalu. Tersangka juga sempat mengancam anak korban untuk tidak melaporkan pristiwa itu.
Tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya, sang istri memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi kemudian bergerak dan menangkap MS di Jalan Poros Bontang-Sangatta, tepatnya di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari tindak KDRT ini,” ungkap Iptu Hari Supranoto.
MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi masih mendalami motif di balik kekerasan tersebut dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
“Kita belum mengetahui secara sepenuhnya motif KDRT ini,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post