DIALEKTIS.CO, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya. Perda ini dimaksudkan untuk menjaga adat dan budaya masyarakat di Kukar yang berpotensi terancam oleh keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Kita sudah melakukan FGD di beberapa lokasi, bahwa ada beberapa wilayah di kecamatan yang berpotensi menjadi MHA,” ungkap Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, Selasa, (24/10/2023).
Riyandi menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah berusaha untuk membina lembaga adat desa/kelurahan di Kukar, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
“Disitu sudah sangat jelas tentang pembinaan yang dilakukan oleh bupati, camat, lurah dan kades terhadap lembaga-lembaga tersebut,” tuturnya.
Riyandi menegaskan bahwa dengan adanya MHA, masyarakat di Kukar dapat melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya mereka sesuai dengan zaman.
“Kalau dari MHA dalam menyajikan dokumen adatnya seperti sejarah, wilayah adatnya, kemudian persyaratan lainnya yang tertuang dalam dokumen, makanya kehadiran pemerintah akan membantu dalam menyusun dokumen etnografi,” paparnya.
Riyandi menginginkan bahwa dengan adanya Perda MHA, masyarakat di Kukar dapat terlindungi dari dampak negatif IKN yang mungkin akan membawa perubahan sosial dan budaya.
“Kehadiran MHA lagi dikejar oleh pemerintah pusat atau provinsi dan kami saat ini sedang berproses. Kemarin mendapat arahan pimpinan dalam waktu 2-3 hari sudah ada penetapan panitia pengakuan MHA, dengan diketuai Pak Sekda Kukar,” ucapnya. (ADV).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.








Discussion about this post