DIALEKTIS.CO, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kualitas dokumen perencanaan desa yang disusun oleh pemerintah kecamatan dan desa. Menurut DPMD, dokumen tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, dalam pelatihan evaluasi APBDes dan APBDes Perubahan serta verifikasi pertanggungjawaban desa yang berlangsung di Hotel Grand Victoria, Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Riyandi mengatakan bahwa dari 193 desa di Kukar, tidak ada yang memiliki dokumen perencanaan desa yang benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat. Dokumen tersebut hanya dijadikan syarat administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kalau betul-betul disajikan dengan baik, betul-betul itu berasal dari masyarakat itu isi dokumen, makmur masyarakatnya,” kata Riyandi.
Riyandi juga menilai bahwa kepala desa (kades) tidak berperan aktif dalam perencanaan desa. Kades hanya menjadi pelaksana di lapangan.
Sementara itu, dokumen perencanaan desa yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Desa (LKPDes) hanya berfokus pada penganggaran saja.
“Perencanaan itu tidak pernah dipikirkan, jadi metodenya terbalik menyusun dulu APBDes baru menyesuaikan itu tadi perencanaan di dalam RPJMDes dan LKPDes,” ujar Riyandi.
Pelatihan yang diikuti oleh 193 peserta dari seluruh desa di Kukar ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Pelatihan ini berlangsung selama lima hari, mulai dari 23 hingga 27 Oktober 2023. (ADV).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post