DIALEKTIS.CO – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, merefleksi kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Mereka menilai selama memimpin pasangan pemenang Pilkada Kaltim 2018 itu abai atas keselamatan rakyat dan lingkungan.
Dalam 5 tahun terakhir, 15 nyawa anak telah melayang di lubang bekas galian tambang, menjadi saksi bisu dari kebijakan yang gagal melindungi warga negara dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.
Dalam rilisnya, yang diterima media ini Senin (14/8/2023), JATAM Kalimantan Timur mencatat total jumlah korban meningkat menjadi 45 orang setelah salah seorang warga jatuh di lubang bekas galian tambang di Palaran pada 12 Agustus 2023.
Korban terbaru, seorang anak bernama Andre yang baru berusia 11 tahun, menjadi korban keengganan pemerintah untuk menutup dan mengamankan bekas galian tambang.
Pada awalnya Andre mengunjungi lokasi kolam bekas galian tambang bersama sembilan temannya. Lokasi tersebut terletak di RT 04 Kelurahan Handil Bakti, di kompleks perumahan Griya Handil Bakti. Namun, kunjungan itu berubah menjadi tragedi memilukan saat Andre ditemukan tenggelam dalam lubang bekas galian tambang.
Pengakuan salah satu temannya mengungkap bahwa awalnya Andre berenang seorang diri dengan tujuan menyeberangi kolam tersebut. Namun, di tengah kolam, Andre mengalami kesulitan saat berenang.
“Teman-temannya yang bersaksi dalam momen mencekam tersebut, segera memberikan pertolongan tanpa ragu. Namun, upaya mereka untuk menyelamatkannya sia-sia, karena Andre akhirnya terjebak dan hilang di dalam lubang bekas galian tambang. Kejadian ini berlangsung pada pukul 09.30 WITA,” ujar Fahri Aziz, Divisi Kampanye JATAM KALTIM.
Pencarian korban dilakukan oleh Pihak Badan SAR Nasional (Basarnas) Kota Samarinda. Penyisiran langsung dipimpin oleh koordinator Unit Siaga SAR untuk melakukan penyelaman sedalam 5 meter. Alhasil, korban berhasil ditemukan pada pukul 12.35 dan selanjutnya dibawa kerumah duka.
Berdasarkan investigasi JATAM KALTIM Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga merupakan lubang bekas galian tambang dari aktivitas tambang ilegal. Namun, lubang tersebut berada dalam konsesi seluas 1.977,33 Hektare milik PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI).
Kejadian tragis ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kalimantan Timur. Lubang bekas galian tambang yang seharusnya telah ditutup dengan benar dan diamankan ternyata tetap terbuka, menjadi perangkap mematikan bagi anak-anak yang tidak menyadari bahayanya.
Kegagalan pemerintah dalam mengatasi aktivitas tambang ilegal dan menegakkan peraturan telah membiarkan lubang-lubang tersebut menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Ditambah pula, sederet catatan hitam PT ECI, pemilik konsesi dari lubang tambang tempat kejadian, menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya. Kejadian sebelumnya pada tahun 2014 dan 2016 yang menelan tiga korban juga menunjukkan kelalaian yang sama.
Menurut Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, termasuk keselamatan warga negaranya.
Menurutnya, pengabaian terhadap keselamatan warga negara, terutama anak-anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.
“Kami mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif dalam menutup lubang-lubang bekas galian tambang, menegakkan peraturan, dan memastikan keamanan masyarakat,”
“Tragedi-tragedi seperti ini tidak boleh diabaikan dan harus diambil sebagai pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post