DIALEKTIS.CO – Meski terkait persoalan bisnis, DPRD Bontang memberi atensi khusus terhadap perselisihan yang terjadi antara Sub Kontraktor lokal dengan PT Wijaya Karya (WIKA).
Dalam rapat, terungkap PT Krida Sejahtera Jaya (KSJ) selaku Sub Kontraktor sejak 11 September 2021, mengklaim mengalami kerugian hinga lebih dari Rp 3 miliar akibat pihak PT Wika lalai dalam pengadaan material yang telah disepakati.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan Dewan memfasilitasi, sebab perselisihan ini berdampak langsung kepada warga Bontang yang dipekerjakan Sub Kontraktor.
“Saya minta bukti-bukti kesepakatan kerja antara KSJ dengan PT WIKA untuk menjadi bahan kami dalam rangka mendalami perselihan ini,” kata Agus Haris dalam Rpat Dengar Pendapat (RDP), Senin (31/10).
Agus Haris pun menyayangkan ketidak hadiran PT WIKA dalam RDP tersebut. Kata dia, apabila dalam panggilan ke tiga kali kembali tidak hadir maka Dewan akan mengutus Komisi I melakukan sidak ke PT Wika.
“Kalau sampai tiga kali tidak datang, kami akan utus Komisi I kesana,” katanya.
Senada, Anggota Komisi I DPRD, Irfan mengatakan persoalan ini mesti cepat diselesaikan sebab juga menyangkut nasib para pekerja lokal yang sempat dipekerjakan PT KSJ.
Kata dia, pihaknya akan mempertanyakan kesepakatan kerjasama kedua belah pihak. Hal itu dinilai patut dipertanyakan.
“Kesepakatan terkait kontrak meski lewat email sekalipun memang harus dipertanyakan. Apabila PT WIKA tidak hadir dalam RDP kami undang lagi, dan kalau tidak hadir lagi maka kami akan sidak,” tegas Irfan.
Irfan menambahkan, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mengangap remeh permasalahan yang merugikan kontraktor lokal Bontang.
“Kalau dibiarkan nantinya pihak PT WIKA menganggap ini tidak apa-apa. Tapi kalo dasarnya SPK wajib dibayar,” tegas Irfan.
Sementara itu, Projek Manager PT KSJ Andi Herman menuturkan, pihaknya merasa sangat dirugikan akibat PT WIKA ingkar janji dari kontrak kerja.
“PT Wika sudah ingkar janji daripada kontrak, pada prinsipnya kami ingin menyelesaikan secara baik-baik saat bertemu. Jadi ini klaim tahap ke dua kami minta pihak DPRD untuk memfasilitasi terkait klaim yang kami ajukan yang dibantahkan oleh PT WIKA,” bebernya.
Terangnya, persoalan makin pelik sebab PT WIKA berkelit tagihan yang ia ajukan tidak memiliki surat dasarnya. Sementara, PT KSJ mengklaim memiliki dasar.
“Klaim kami ada dasarnya, kontrak kami terakhir berakhir 14 Maret 2022 tapi PT WIKA belum memenuhi kewajibannya menyiapkan material,” ungkapnya.
Andi Herman mengaku, PT WIKA bersikap kurang korporatif. Dengan mempersilahkan perselisihan ini diselesaikan ke pengadilan. Namun ia menolak sebab bukan kelasnya pengusaha lokal harus ke pengadilan, sebab itu meminta Dewan untuk memfasilitasi perundingan.
Kata dia, kibat PT WIKA tidak melaksanakan kewajibannya berupa menyiapkan material, pihak PT KSJ merasa dirugikan, pasalnya sistem kontrak kerja dengan sistem unit pres.
“Artinya apa yang kami pasang itulah yang dibayar, dengan kedatangan matrial itu mempengaruhi volume. Contoh, seharusnya bulan ini kami target 10 ton tapi buktinya yang kami pasang 1 ton, artinya kami ada kerugian besar di situ,”
“Sedangkan metode kerja yang sudah kita buat sesuai kontrak yang sudah kita sepakati, dengan kedatangan material mereka sampai bulan Desember seharusnya sudah datang, tapi kenyatannya tidak bisa,” terangnya.
Sekedar diketahui, hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT WIKA guna meminta tanggapannya. (Jej/Yud).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post