MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas mengecam rencana aneksasi (penggabungan wilayah) yang dilakukan Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina, dan menyebutnya sebagai tindakan imperialistik (penjajahan).
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan, MUI memperhatikan dan mencermati berbagai fakta. Pertama, pemerintah Israel dalam waktu yang panjang selalu berusaha mencari peluang untuk melakukan invasi dan aneksasi terhadap wilayah Palestina.
“Aksi ini jelas-jelas merefleksikan spirit imperialistik pemerintah Israel untuk menduduki dan menaklukkan negara, bangsa dan rakyat Palestina,” kata Sudarnoto saat membacakan resolusi MUI, Kamis (16/7). Seperti dikutip dari Republika.
Menurutnya, fakta kedua, di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu, Israel telah dengan sangat nyata melanggar hukum internasional, menghancurkan kemanusiaan dan kemerdekaan serta kedaulatan negara, bangsa dan rakyat Palestina.
Baca juga: Tegas Tolak RUU HIP, Ini 7 Poin Isi Maklumat MUI
Ketiga, negara, bangsa dan rakyat Palestina yang telah mengalami penderitaan panjang sebagai akibat dari kekejaman sistemik pemerintah Israel semakin disengsarakan dengan serangan pandemi Covid-19 sekaligus aneksasi Israel.
Keempat, invasi dan aneksasi pemerintah Israel tidak saja telah mendorong perlawanan rakyat Palestina, tetapi juga kecaman keras dari masyarakat internasional. Tindakan Israel ini berpotensi mengancam setiap upaya perdamaian di wilayah Timur Tengah dan mengganggu ketertiban, keamanan dan perdamaian dunia.
Kelima, dukungan internasional termasuk Indonesia, untuk memperjuangkan kedaulatan dan kemerdekaan negara, bangsa dan rakyat Palestina telah dilakukan. Bahkan Dewan Keamanan PBB juga sudah mengeluarkan resolusi memberikan dukungan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan negara, bangsa dan rakyat Palestina. Akan tetapi Israel justru mengkhianati resolusi Dewan Keamanan PBB.
Resolusi MUI
Berdasarkan kepada amanat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan karena itu segala bentuk penjajahan harus dienyahkan dari muka bumi, Maklumat MUI tentang aneksasi Israel terhadap wilayah Tepi Barat. Maka Dewan Pimpinan MUI menyampaikan resolusi.
Pertama, mendukung sepenuhnya kemerdekaan negara, bangsa dan rakyat Palestina terbebas dari pendudukan, invasi dan campur tangan dari negara manapun.
Kedua, invasi, aneksasi dan semua tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina adalah bentuk penjajahan yang sangat nyata. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, HAM dan kemerdekaan serta kedaulatan.
Ketiga, mengutuk keras aneksasi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina. Aneksasi ini merupakan kejahatan yang sangat nyata dan sistemik yang dilakukan negara, yang justru akan memicu konflik berkepanjangan dan ketidakamanan global.
Keempat, menghargai dan mendukung penuh pemerintah Indonesia yang sudah dan secara konsisten selalu memberikan dukungan terhadap perjuangan negara, bangsa dan rakyat Palestina dalam bingkai two-state solution. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB karena selalu menginjak-injak martabat dan kedaulatan negara, bangsa dan rakyat Palestina dan mengkhianati berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.
Keenam, mendukung sepenuhnya seluruh elemen bangsa Indonesia, organisasi civil society, masyarakat internasional, negara-negara anggota PBB dan OKI yang secara konsisten membela negara, bangsa dan rakyat Palestina dan menciptakan perdamaian dunia.
Ketujuh, mendorong dengan sungguh sungguh kepada semua elemen dan kekuatan masyarakat di Palestina dan negara negara Timur Tengah lainnya. Untuk memperkuat persatuan dan menghentikan konflik internal dalam rangka mewujudkan kemerdekaan Palestina dan perdamaian di Timur Tengah. (*).
Discussion about this post