Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga Rp4,4 Miliar

Redaksi by Redaksi
July 8, 2022
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH Hingga Rp4,4 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto,” terang Roswita.

Kata dia, sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga.

Ia juga memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJAMSOSTEK masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.

Lebih jauh, Roswita menjelaskan sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021.

Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10 hingga 15 hari menjadi hanya 10 sampai 15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” tutup Roswita.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bontang Ramdani, Jaminan Sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dari risiko-risiko sosial.

“Pertama saya juga ingin mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto dan berharap santunan yang diberikan melalui program BPJamsostek dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, ungkapnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja di Kota Bontang ini agar dapat menjadi peserta Program BPJAMSOSTEK. Sehingga terlindungi dari risiko-risiko terkait pekerjaannya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Puncak Haji, Jemaah Indonesia Sudah di Padang Arafah Talbiah Menggema

Next Post

Komunikasi dengan KBRI Korsel, Bakhtiar Wakkang: Potensi Kerja untuk Welder Bontang

Related Posts

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an
WARTA

Skandal Prank Gunung Emas 53 Juta Ton di Kaltim yang Bikin Heboh Dunia di Era 90-an

71 Calon Jamaah Haji Asal Bontang Berangkat ke Embarkasi Balikpapan
WARTA

150 Jamaah Haji Bontang akan Diberangkatkan 5 Juni, Berihrom Sejak dari Embarkasi

Turunkan 6.882 Unit Terumbu Karang Sejak 2011, Pupuk Kaltim Konsisten Jalankan Program Konservasi Laut
EKBIS

Turunkan 6.882 Unit Terumbu Karang Sejak 2011, Pupuk Kaltim Konsisten Jalankan Program Konservasi Laut

Next Post
Ciptakan UMKM Unggulan, BW Usul Pemkot Bangun Kemitraan Dengan Pabrik CPO

Komunikasi dengan KBRI Korsel, Bakhtiar Wakkang: Potensi Kerja untuk Welder Bontang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.