DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap AK (41), di Kawasan Gunung Panjang Amborawang, Samboja, Kukar.
AK ditangkap setelah 4 hari jadi buron atas kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap seorang wanita asal Kota Balikpapan berinisal AM (52).
Informasi yang diterima Dialektis.co, penangkapan dilakukan jajaran Polres Kukar, pada Sabtu (4/9). AK membunuh AM pada Rabu (1/9/2021).
“Hasil penyelidikan selama 4 hari, tersangka AK berhasil ditangkap petugas yang sembunyi di pondok kebun karet warga,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (6/9/2021).
Terangnya, peristiwa penganiayaan yang berujung kematian tersebut terjadi akibat cekcok terkait tapal batas tanah atau patok tanah.
Saat bertemu keduanya terlibat keributan, pelaku tak bisa menahan amarah dan berujung pada pembacokan di area wajah, tangan dan leher korban.
“Korban meninggal karena pendarahan saat dilarikan ke RS Balikpapan,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah parang dan baju pelaku yang digunakan saat melakukan pembacokan.
Akibat perbuatannya AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Kasus ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar,” pungkasnya. (Yud/DT).
Discussion about this post