DIALEKTIS.CO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).
Dalam siaran persnya, Direktorat Jendral Pemasyarakatan merinci, 1.078 penerima RK Waisak, terdiri dari 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.
Sementara, 12 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Ia juga memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, tetap dilayani.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran,” harap Reynhard.
Diakuinya, di sisi lain, pemberian RK Waisak Tahun 2021 akan menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633 juta. Yakni, Rp. 624 juta dari narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari narapidana penerima RK II.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Reynhard.
Terpisah, pemberian remisi khusus juga terjadi di Rutan Kelas IIA Samarinda. Seorang narapidana yang telah diusulkan untuk menerima RK sejak 28 April lalu.
“Bersyukur sekali warga binaan yang kami usulkan ini menerima satu bulan lima belas hari. Bukan karena pelit atau tidak mau mengusulkan yang lain, tapi memang hanya satu orang saja warga binaan kami yang beragama Budha,” ucap Kepala Rutan Samarinda Alantan Imanuel Ketaren, saat dikonfirmasi.
Diketahui, satu narapidana di Rutan Samarinda penerima remisi khusus tersebut merupakan warga binaan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). (Red/Yud)
Discussion about this post