DIALEKTIS.CO – Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AS (59), atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 22.35 Wita.
Warga Jalan Poros Bontang-Samarinda RT 18 Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan itu beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Beli di SPBU kemudian dijual ke masyarakat dengan harga eceran.
“Ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing. Usai keluar dari SPBU KM 3,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono.
Terangnya, kasus ini terugkap saat unit tipidter menindak lanjuti laporan adanya penyalahgunaan Solar bersubsidi. Selanjtnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah SPBU Kilo 3 Bontang.
Dari pengamatan, mengarah pada kendaraan roda 4 jenis L300 BOX. Benar saja, saat dihentikan di dalam box polisi mendapati sekira 150 liter solar di dalam tandon warna putih berkapasitas 1000 Liter.
Dari dalam box mobil petugas juga mendapati alat pompa yang sudah terpasang beserta selang dan Pipa yang dimodifikasi untuk menyalurkan BBM ke dalam tendon, serta sebuah jerigen warna hijau tua.
“Pelaku penyedot BBM jenis solar bersubsidi ke dalam tandon. Selanjutnya kembali lagi ke SPBU melakukan pengisian secara berulang, sesuai kapasitas tangka mobil,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau ligued petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 M perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas,” pungkasnya. (Yud/DT)