Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Timbun Solar 150 Liter, Warga Teluk Pandan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

by Redaksi
September 15, 2021
Timbun Solar 150 Liter, Warga Teluk Pandan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka dan Barang Bukti Telah Diamankan di Polres (Foto/Ist)

DIALEKTIS.CO – Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AS (59), atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Minggu (12/9/2021) sekira pukul 22.35 Wita.

Warga Jalan Poros Bontang-Samarinda RT 18 Desa Suka Rahmat, Teluk Pandan itu beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. Beli di SPBU kemudian dijual ke masyarakat dengan harga eceran.

“Ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing. Usai keluar dari SPBU KM 3,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono.

Terangnya, kasus ini terugkap saat unit tipidter menindak lanjuti laporan adanya penyalahgunaan Solar bersubsidi. Selanjtnya petugas melakukan penyelidikan di wilayah SPBU Kilo 3 Bontang.

Dari pengamatan, mengarah pada kendaraan roda 4 jenis L300 BOX. Benar saja, saat dihentikan di dalam box polisi mendapati sekira 150 liter solar di dalam tandon warna putih berkapasitas 1000 Liter.

Dari dalam box mobil petugas juga mendapati alat pompa yang sudah terpasang beserta selang dan Pipa yang dimodifikasi untuk menyalurkan BBM ke dalam tendon, serta sebuah jerigen warna hijau tua.

“Pelaku penyedot BBM jenis solar bersubsidi ke dalam tandon. Selanjutnya kembali lagi ke SPBU melakukan pengisian secara berulang, sesuai kapasitas tangka mobil,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang.

Dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau ligued petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 M perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas,” pungkasnya. (Yud/DT)

Tags: kriminalPolres Bontang
Previous Post

Dewan Minta Tim Seleksi Sekdaprov Kaltim Segera Dibentuk

Next Post

BNNK Sebut Tiga Kelurahan di Bontang Rawan Narkoba, Mana Saja?

Related Posts

Sambut Ramadan 1444 H, Pemuda BK Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid
RAGAM

Sambut Ramadan 1444 H, Pemuda BK Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid

Trik Masak Telur Dadar Tebal Tanpa Tepung, Patut Dicoba di Akhir Pekan
RAGAM

Trik Masak Telur Dadar Tebal Tanpa Tepung, Patut Dicoba di Akhir Pekan

MU Menang 4-1, Cara Berkelas Rizal Effendi Sindir Proyek Jalan Depan Global Sport
RAGAM

MU Menang 4-1, Cara Berkelas Rizal Effendi Sindir Proyek Jalan Depan Global Sport

DPK Bontang Terima Kunjungan Literasi dari SDN 010 Bontang Selatan
RAGAM

DPK Bontang Terima Kunjungan Literasi dari SDN 010 Bontang Selatan

Bocah 10 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Alasannya Hanya Karena Cemburu
RAGAM

Bocah 10 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Alasannya Hanya Karena Cemburu

Damkar se-Kaltim Unjuk Ketangkasan di Lang-lang, Masyarakat Boleh Nonton
RAGAM

Damkar se-Kaltim Unjuk Ketangkasan di Lang-lang, Masyarakat Boleh Nonton

Next Post
BNNK Sebut Tiga Kelurahan di Bontang Rawan Narkoba, Mana Saja?

BNNK Sebut Tiga Kelurahan di Bontang Rawan Narkoba, Mana Saja?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.