Dialektis.co – Kasus peredaran narkoba di wilayah pesisir Kota Bontang cukup memprihatinkan. Teranyar, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, AKP Larto menyatakan kedua pelaku yang diamankan berinisial MA (35) dan MW (23).
Kedua diamankan di lokasi berbeda di sekitar Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Tindak lanjut dari laporan awal masyarakat. Nelayan setempat melaporkan aktivias pelaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar Gang Arwana 1. Polisi akhirnya mengamankan seorang tersangka MA, di sebuah rumah dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 1,39 gram.
Dari tangan MA, posisi turut mengamankan uang tunai senilai Rp1,4 juta serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh barang haram itu dari MW. Petugas langsung bergerak mengamankan MW di lokasi berbeda.
Dari tangan MW, polisi mendapati barang bukti berupa dua unit telepon genggam. Alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
AKP Larto menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post