Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pencuri dengan ‘Hoodie’ Tertangkap, Habiskan Hasil Curian untuk Judol

Redaksi by Redaksi
May 7, 2025
Pencuri dengan ‘Hoodie’ Tertangkap, Habiskan Hasil Curian untuk Judol
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO — Aksi pencuri yang cukup meresahkan warga Bontang akhirnya terhenti di tangan polisi. FZ (24), pria yang kerap menggunakan hoodie saat beraksi.

Mirisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan FZ menghabiskan hasil kejahatannya membeli sabu, bermain judi online (judol).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyatakan FZ dikenakan dua tidak pidana yakni, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Pemeriksaan sementara, FZ mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi,” kata AKBP Alex FL Tobing saat konpresi pers, Rabu (7/5/2025).

Lokasi kejadian di Hotel Cahaya Bone di Jalan S. Parman pada 22 April 2025 dan Kios Susu Setia di Jalan MT Haryono di tanggal 16 April silam.

Diterangkan, kronologi kejadian Curat di Kios Susu Setia, FZ mencongkel dan merusak pintu kios.

Pelaku berhasil mengambil sebuah mesin kasir berisikan uang Rp300.000 dan sebuah handphone.

Sementara, untuk kasus Curas di Hotel Cahaya Bone pelaku mendatangi karyawan hotel dengan modus memesan kamar hotel. Lalu menodongkan pisau ke resepsionis hotel.

Namun, korban melawan dan berteriak meminta tolong sehingga FZ kabur melarikan diri mwbguunakan motor.

“Barang bukti diamankan jaket hitam, pisau dan sepeda motor (digunakan saat beraksi),” ungkapnya.

FZ kini sudah ditahan di Polres Bontang. Pelaku disangkakan dua Pasal KUHP.

Pasal 365 JO 53 KUHP pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 5 barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepemilikan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, dengan pemberatan, diancam dengan hukuman paling 7 tahun kurungan penjara. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Bontang
ShareTweet
Previous Post

Kondisi Toilet Sekolah Negeri Banyak Dikeluhkan, Saeful: Harus jadi Perhatian Bersama

Next Post

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Related Posts

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang
WARTA

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani
WARTA

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki
WARTA

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
WARTA

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan
WARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan

Next Post
Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.