DIALEKTIS.CO – Nekat langgar larangan buka warung makan, pada Siang hari saat Ramadhan.
Dua pemilik warung di kawasan By Pass, Lubuk Begalung, Minggu (18/4/2021) disemprit petugas Satpol PP setempat.
Diketahui, sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang, warung makan dan sejenisnya baru boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang (Kabid) P3D Satpol PP Bambang Suprianto menyampaikan kedatangan jajarnya ke wilayah tersebut lantaran adanya laporan dari warga sekitar.
Benar saja, Satpol PP mendapati warung makan yang sudah memajang lauk pauk di etalase warung. Pemilik pun berkilah, lauk dipajang untuk jualan menu berbuka puasa.
Bambang Suprianto lantas mengingatkan pemilik warung untuk tidak buka pada siang hari dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
“Silahkan berjualan, tetapi sesuai waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota,” ujar Bambang.
Terpisah Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengimbau kepada seluruh pedagang untuk berjualan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Pemerintah Kota Padang juga telah mengatur tentang kegiatan rumah makan selama bulan puasa,”
“Jangan sampai nanti melakukan kegiatan sehingga bisa dilakukan penindakan sesuai poin yang ada dalam Surat Edaran Wali Kota,” tuturnya.
Alfiadi menyatakan, pihaknya akan terus menyisir Kota Padang. Serta aktif melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadhan. (*)
Discussion about this post