Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Korban Lubang Tambang Bertambah, Jatam Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang di Kaltim

Redaksi by Redaksi
July 27, 2025
Korban Lubang Tambang Bertambah, Jatam Desak Evaluasi Menyeluruh Tambang di Kaltim

Lokasi Lubang Bekas Tambang di Loa Kulu (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co –  Korban akibat lubang tambang kembali bertambah. Kali ini, pada Minggu (20/7) lalu, seorang pria Thomas Steven Gomes (21) ditemukan tenggelam di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Jatam pun mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh tambang di Kaltim.

Thomas, adalah seorang pekerja perkebunan sawit asal Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya sempat dilaporkan tenggelam sehari sebelumnya saat berenang di lubang tersebut—yang selama ini kerap dimanfaatkan warga sekitar sebagai sumber air saat musim kemarau.

Tim penyelamat dari Damkar Kukar menemukannya sekitar pukul 12.45 Wita, setelah menyisir lokasi dengan bantuan deteksi sinyal terakhir dari ponsel korban.

Berdasarkan penuturan warga kepada Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Thomas sempat terlihat merekam dengan ponselnya di tengah lubang tambang. Rekannya hanya mandi di tepi, namun Thomas nekat berenang sendiri.

Tragedi ini bukan yang pertama. Pada 16 Desember 2015, seorang siswa SMK juga tewas di lubang tambang milik perusahaan yang sama. Dengan demikian, perusahaan tambang batu bara yang kini berada di bawah salah satu grup perusahaan besar itu telah tercatat dua kali memakan korban jiwa di lokasi bekas konsesinya.

Jatam Kaltim mencatat, sejak 2011 hingga pertengahan 2025, lebih dari 50 orang—baik anak-anak maupun dewasa—tewas di lubang-lubang tambang tak direklamasi di Kaltim. Sebagian besar korban tenggelam di lubang tambang yang tergenang air, tidak berpagar, tidak diberi peringatan, dan berada sangat dekat dengan pemukiman maupun fasilitas umum.

Khusus dalam kasus Thomas, Jatam menegaskan bahwa lubang tempat korban ditemukan hanya berjarak sekitar 50 meter dari jalan publik. Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 dengan tegas menyatakan bahwa tambang terbuka harus berjarak minimal 500 meter dari permukiman.

Tak hanya soal jarak, perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan reklamasi. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Pasal 96 Undang-Undang Minerba Tahun 2020 mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, paling lambat 30 hari setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Padahal, masa izin operasi perusahaan tersebut sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah berakhir pada 1 April 2022. Namun, dengan terbitnya UU Minerba 3/2020, perusahaan ini mendapat perpanjangan izin dalam bentuk IUPK hingga 2032.

Atas kelalaian tersebut, Jatam menilai perusahaan dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. “Karena tidak menjalankan kewajiban reklamasi, perusahaan turut bertanggung jawab atas kematian Thomas,” tegas Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim.

Jatam pun mendesak pemerintah pusat—khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral—untuk mencabut izin lingkungan dan tambang milik korporasi dimaksud.

Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang batu bara di Kalimantan Timur juga diminta segera dilakukan, termasuk percepatan reklamasi pada seluruh lubang bekas tambang yang berdekatan dengan pemukiman dan fasilitas umum. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kabar daerah
ShareTweet
Previous Post

Hadirkan Air Bersih di RT 20 Desa Suka Rahmat, Satgas TMMD Mulai Kerjakan Bak Penampungan

Next Post

Tahanan Narkoba Polres Bontang Meninggal di RSUD, Diduga Karena TBC

Related Posts

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran
WARTA

Optimis Selesai Lebih Cepat, Jembatan Guntung Masuk Tahap Pengecoran

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang
EKBIS

Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Petani Terdampak Banjir di Kota Padang

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung
WARTA

5 Hektare Terbakar, Pria 62 Tahun di Teluk Pandan Ngaku Hendak Tanam Jagung

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah
WARTA

Waspada Karhutla, Ketua DPC PRIMA Bontang Ingatkan Warga Jangan Bakar Sampah

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian
WARTA

Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus
WARTA

Kasus ISPA Bontang Kembali Naik, Juni Tembus 1.857 Kasus

Next Post
Tahanan Narkoba Polres Bontang Meninggal di RSUD, Diduga Karena TBC

Tahanan Narkoba Polres Bontang Meninggal di RSUD, Diduga Karena TBC

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.