DIALEKTIS.CO, Samarinda- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin berikan edukasi menyoal penyelenggaraan bantuan hukum bagi rakyat kurang mampu. Ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah.
Perhelatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Otto Iskandardinata Gang Budiman Samarinda, Sabtu (24/7/2021).
Dalam proses sosialisasi yang dilakukan kata dia, para peserta yang terdiri dari masyarakat itu cukup antusias dalam mengikuti proses jalannya kegiatan, hal ini dibuktikan dengan tidak ada satu orang pun yang beranjak dari kursinya untuk mencermati pemaparan dari para narasumber yang berasal dari orang-orang kompeten di bidangnya, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur.
“Disini daerah padat penduduk, pastinya selalu rentan ada masalah kecil. Makanya kita coba sosialisasikan agar masyarakat bisa memahami dan menyebarluaskan informasi dan keilmuan yang didapat,” kata Jawad.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini banyak berharap bahwa ketika terdapat sanak saudara maupun rekan dari warga yang tersangkut hukum, terdapat solusi dengan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan secara gratis.
Ia mengaku untuk saat ini memang masih tidak ada aturan turunan dari Perda yang ada ini. Bahkan, pihaknya pun setiap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Pemprov selalu mempertanyakan ini.
“Soalnya ini Perda jadi tumpul kalau ga ada aturan teknisnya. Mudahan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Frn/Yud)
Discussion about this post