Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Jawad Sirajuddin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

by Redaksi
July 27, 2021
Jawad Sirajuddin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin (Foto/Frans)

DIALEKTIS.CO, Samarinda- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin berikan edukasi menyoal penyelenggaraan bantuan hukum bagi rakyat kurang mampu. Ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah.

Perhelatan ini dilakukan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Otto Iskandardinata Gang Budiman Samarinda, Sabtu (24/7/2021).

Dalam proses sosialisasi yang dilakukan kata dia, para peserta yang terdiri dari masyarakat itu cukup antusias dalam mengikuti proses jalannya kegiatan, hal ini dibuktikan dengan tidak ada satu orang pun yang beranjak dari kursinya untuk mencermati pemaparan dari para narasumber yang berasal dari orang-orang kompeten di bidangnya, salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur.

“Disini daerah padat penduduk, pastinya selalu rentan ada masalah kecil. Makanya kita coba sosialisasikan agar masyarakat bisa memahami dan menyebarluaskan informasi dan keilmuan yang didapat,” kata Jawad.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini banyak berharap bahwa ketika terdapat sanak saudara maupun rekan dari warga yang tersangkut hukum, terdapat solusi dengan pemberian bantuan hukum berupa pendampingan secara gratis.

Ia mengaku untuk saat ini memang masih tidak ada aturan turunan dari Perda yang ada ini. Bahkan, pihaknya pun setiap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Pemprov selalu mempertanyakan ini.

“Soalnya ini Perda jadi tumpul kalau ga ada aturan teknisnya. Mudahan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Frn/Yud)

Tags: DPRD Kaltim
Previous Post

Komisi III Kritisi Molornya Perbaikan Jalan Poros Kukar-Kubar

Next Post

Stok Oksigen Menipis, Salehuddin: Kaltim Harus Dapat Perhatian Lebih Pusat

Related Posts

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan
PARLEMEN KALTIM

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir
PARLEMEN KALTIM

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang
PARLEMEN KALTIM

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
PARLEMEN KALTIM

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Next Post
Dewan Soroti Lambatnya Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

Stok Oksigen Menipis, Salehuddin: Kaltim Harus Dapat Perhatian Lebih Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.