Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home RAGAM

PPKM Bontang: Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi 50 Persen

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
January 16, 2021
PPKM Bontang: Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi 50 Persen

Salat Jaga Jarak (Foto/Net)

DIALEKTIS.CO – Kapasitas tempat ibadah selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bontang, mulai Senin (18/1) besok. Kembali dibatasi sebesar 50 persen.

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang No 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Bontang.

Kebijakan pembatasan ini berlaku selama dua pekan, hingga Ahad 31 Januari 2021. Kepastian tersebut diperoleh dari jalannya rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Kota bersama Forkopimda, di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Wacana Sertifikat Digital untuk Penerima Vaksin, Berpergian Tak Perlu Swab Test

“Kami langsung sosialisasikan. Nanti kami bagikan surat edaran ini ke pengurus tempat ibadah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang Muhammad Isnaini kepada redaksi dialektis.co.

Menurutnya, pengurus tempat ibadah di Kota Bontang relatif akan dengan mudah memahami aturan ini.

Sebab, hal ini sejatinya telah diterapkan sejak awal pandemi. Hanya perlu ditingkatkan kembali.

“Ini bentuk penegasan aja lagi, ada waktu dua hari (Sabtu-Ahad) untuk sosialisasi sebelum diberlakukan Senin,” terangnya.

Sekdar diketahui, tak hanya kapasitas tempat ibadah, SE pemberlakukan PPKM juga membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home atau WFH sebesar 75 persen dan work from office atau WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Mulai Senin Bontang Terapkan PPKM, Simak Sejumlah Ketentuannya

Selain itu SE juga mengatur pemberlakuan pembatasan resepsi. Setiap calon pengantin (catin) selain sebelum acara harus mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Durasi resepri juga diatur hanya maksimal dilaksanakan selama dua jam sejak dimulai hingga berakhirnya acara dengan kapasitas tamu undangan paling banyak 20 orang, dalam waktu bersamaan.

Pembatasan juga diberlakukan pada restoran, rumah makan, warung, kafe, serta angkringan dan sejenisnya, dengan skema pembatasan kapasitas sebesar 25 persen untuk makan dan minum di tempat. Serta pemberlakuan jam oprasional maksimal hingga pukul 21.00 WITA. (Yud/DT).

Tags: Jaga JarakPPKM Bontang

Follow Us

Dialektis.co

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2020 Dialektis - Media Online Terpercaya