Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
Dialektis.co
No Result
View All Result
Home WARTA

Basri Imbau Tak Ada Perayaan Tahun Baru Secara Berlebihan

Redaksi Dialektis by Redaksi Dialektis
December 21, 2020
Basri Imbau Tak Ada Perayaan Tahun Baru Secara Berlebihan

Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase (Foto/Yudi)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengimbau masyarakat Kota Bontang agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan.

Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase menuturkan segala bentuk kegiatan dan perayaan hendaknya tetap disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini belum usai. Dengan mematuhi Perwali Nomor 21/2020 tentang protokol kesehatan.

“Sampai saat ini belum ada pembatasan. Perayaan boleh dilakukan, tapi jangan berkumpul banyak lah,” ujar Basri, saat ditemui usai apel gelar pasukan oprasi lilin mahakam, Senin (21/12).

Basri menekankan semua pihak untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan tetap menggunakan  masker, menjaga jarak dan rutin mencuci tangan.

Meski tidak melarang digelarnya perayaan. Namun, Basri tetap mengimbau masyarakat sebaiknya tidak merayakan dengan hura-hura yang berlebihan.

“Sebaiknya menjauhi kerumunan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Wali Kota Bontang telah menerbitkan aturan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Bontang Berlakukan Perwali Protokol Kesehatan, Tanpa Masker Bisa Dipenjara

Dalam Perwali yang telah efektif berlaku sejak 27 Agustus lalu itu, dengan tegas mengatur 3 jenis sanksi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum. Yakni:

  1. Sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.
  2. Kedapatan kembali mengulang kesalahan, akan dikenai sanksi lebih berat, yakni kerja sosial selama 30 menit atau aktivitas fisik berupa push up, sit up ataupun lari, selama 15 menit.
  3. Jika masih kepala batu kedapatan kembali melanggar atau menolak sanksi kerja sosial. Petugas dapat mempidana pelanggar dengan ancaman kurungan selama sehari semalam.

Tak hanya itu, penting diketahui selain mengatur sanksi bagi pelanggar perorangan. Perwali tersebut secara spesifik juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Perwali Protokol Kesehatan, Tak Taat Izin Usaha Bisa Dicabut Sementara

Dengan kata lain, kelompok seperti pemilik kafe, restoran, hotel, perusahaan, supir angkutan umum wajib mengikuti aturan ini. Dengan penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Bila kedapatan kembali melanggar dapat kenakan sanksi berupa penghentian sementara oprasional usaha (7-14 hari kerja).

Dan sanksi paling fatal berat berupa pencabutan izin usaha sementara selama 3 bulan. Pelaksanaan aturan ini bakal digelar secara rutin melalui kegiatan patroli atau razia oleh Instansi terkait. (Yud/DT).

Tags: Basri RaseBontangCovid-19 dan Bisnis UMKMPandemi Covid-19

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.